TENAGA KEPENDIDIKAN STFSP
Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tugas mereka menurut Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah melaksanakan adminsitrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Mariesye Jackline Rares, S.Fil
Ibu Isye Rares, adalah Sekretaris Wakil Ketua I Bidang Akademik dan menangani Administrasi Akademik. Kurikulum, Jadwal Akademik, Penerimaan mahasiswa baru, dan j BKD Dosen adalah beberapa kesibukan yang diperhatikannya.
Jean Rembet
Ibu Jeane Rembet bertugas di Perpustakaan STFSP. Bersama dengan Ibu Yevi ia bertanggung jawab dalam input data Perpustakaan.
Prima Fransiskus Loho
Bapak Prima adalah sekretaris di LPMI dan Admin Prodi Mayor Imamat. Bersama Ibu Jilli Wongkar dan Sdr. Refisel Rarun beliau adalah operator untuk Tracer Study.
Refisel Bernardus Wim Ransun, S.T.
Sdr. Fisel bertanggung jawab menangani IT STFSP dan admin di berbagai Website STFSP. Bersama Bapak Prima Loho dan Ibu Jilli Wongkar beliau adalah operator untuk Tracer Study.
Jilli Rosali Wongkar, S.Fils
Ibu Jilli bertugas di Program Studi Teologi. Beliau juga adalah operator PD-Dikti khususnya bagian Teologi. Bersama Bapak Prima Loho dan Sdr. Refisel Ransun beliau adalah operator untuk Tracer Study.
Meike Maria Mandagi, S.Fils
Ibu Meike bertanggung jawab di LPPM: Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dan Biro Kerjasama.
Jendry Kalengkongan
Bapak Jendry bertanggung jawab terhadap kebersihan STFSP. Beliau dapat ditemui di setiap gang STFSP pada saat beliau bertugas.















