“Sessi I: Tuntutan Penjaminan Mutu dan Akreditasi 4.0”
“Mari kita memperbarui diri dengan berbagai hal yang perlu, terutama dalam hal penjaminan mutu dan akreditasi 4.0”
(Prof. Dr. F.X. Armada – Ketua AFTI)
Pineleng, 15 Maret 2021
Seminar Nasional Asosiasi Filsafat dan Teologi Indonesia dibuka hari ini. STFSP menjadi tuan rumah perhelatan ini, yang digelar secara online. Seminar dibuka oleh Prof. Dr. F.X Armada, Ketua AFTI. “Bulan Maret adalah bulan biasa bagi anggota AFTI untuk bertemu satu sama lain, untuk saling belajar,” demikian tegasnya.
Pada pertemuan ini diangkat tema penjaminan mutu dan akreditasi 4.0. Narasumber ahli yang memberi sumbangan adalah Prof. Dr. Yohanes Gunawan, dan Dr. Marsel Payong. Prof. Dr. Yohanes, yang adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, merupakan anggota Tim Pengembang Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi Direktorat Perguruan Tinggi dan Vokasi, Kemendikbud RI.
Prof Dr. Yohanes menggambarkan bagaimana sisem penjaminan mutu ini bertumbuh di Indonesia. Ada cita-cita agar Perguruan Tinggi dapat mengendalikan quality assurance masing-masing. Karena itu Undang-undang DIKTI tahun 2012 memberi banyak kemerdekaan kepada Perguruan Tinggi untuk mengatur dirinya. Inlah yang diatur dalam bab III UU Dikti mengenai penjaminan mutu. Aturan terakhir yang diturunkan dari sana, adalah Permenristekdikti no 62 tahun 2016. Permenristekdikti ini sedang diubah sesuai dengan perbaikan organisasi di kementerian, sebagai Permendikbud 2021 tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi ditetapkan dan menjadi kewajiban bagi semua perguruan tinggi. Undang-undang menetapkan standar apa yang diatur. Ada standar nasional perguruan tinggi, yang merupakan kewajiban minimum, ada pula standar yang ditetapkan untuk perguruan tinggi. Standar itu dibuat berdasarkan visi setiap perguruan tinggi.
“Visi itu boleh dikatakan babonnya dari semua standar. Misalnya kalau visinya mau menjadi world class, maka semua standar harus menyesuaikan diri dengan standar world class. .. Misalnya WCnya harus bersih, bahkan dosen dan mahasiswa bisa makan di sana.”
Standar yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi harus melampaui SNDikti. Untuk mendapatkan akreditasi baik sekali dan unggul, maka harus melampaui standar itu. Kewajiban ini harus dipenuhi PT selambat-lambatnya 28 Januari 2022. Kontrol terhadapnya akan diperhatikan melalui Pangkalan Data Perguruan Tinggi.
Prof. Dr. Yohanes menekankan bahwa, perguruan tinggi harus menciptakan budaya mutu, yaitu habitus PPEPP dalam penjaminan mutunya. Ini bisa terjadi kalau semua stakeholder berpikirnya, bertingkah lakunya dan bersikapnya selalu berdasarkan standar. Tindakan itu harus in the blood perguruan tinggi. Dalam hal ini PTS mempunyai peran penting, karena 2/3 perguruan tinggi kita adalah swasta. Namun, tandas Prof. Yohanes, bukan hanya sesuai standar, tetapi juga harus ada improvement of quality.
Prof. Dr. Yohanes juga menyinggung program Kampus Merdeka Merdeka Belajar.
Sementara Dr. Marsel Ruben Payong adalah anggota Tim Assessor BAN-PT, yang sehari-hari menjadi dosen di Unika St. Paulus Ruteng, Flores NTT. Dr. Marsel membawakan tema Kemitraan sebagai Strategi untuk meningkatkan daya saing Perguruan Tinggi. Dalam instrumen yang baru standar kerjasama dipindahkan dari standar ketujuh ke kriteria kedua, ke kriteria input. Diangkat Kemitraan triganda: dengan perguran tinggi unggulan, dengan pemerintah, dan dunia industri. Dengan kemitraan dengan perguruan tinggi unggulan, kerjasama dalam aspek yang lain bisa terjadi: penelitian, visiting profesor dan sebagainya. Dengan demikian ada benchmarking mutu. Perguruan tinggi bisa saling membantu untuk meningkatkan mutu mereka.
Kran kerjasama yang masiv ini harus ditanggapi serius, demi pemerataan dan peningkatan mutu perguruan tinggi. AFTI bisa ambil kesempatan ini karena banyak anggota perguruan tinggi kita sudah ada di kluster yang baik.
Dr. Marsel mengangkat konteks perubahan sistem akreditasi. Input-process based assesment berubah menjadi output-outcome based university. Penting sekali budaya mutu, penjaminan mutu yang berkelanjutan.
Perguruan tinggi perlu mempertimbangkan efisiensi eksternal/ outcomenya. Bagaimana lulusan kita sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan. Dampak ke masyarakat perlu diperhatikan, daya serap dan dampaknya bagi pembangunan bangsa.
Tanggung jawab akreditasi ditumpukan sekarang pada pengelola program studi. Dengan demikian data akan menjadi lebih konsisten. Program studi merupakan pelaksana tri dharma. Sekolah Tinggi menjadi pengelolanya.