Menu Tutup

Menalaah Polemik RUU KUHP

Seminar Sumpah Pemuda

Seminar Ilmiah Sumpah Pemuda.

Pembicara Dr. Ignatius Rysyadi, S.H.,M.Hum dan Fabian Kaloh, S.IP, M.Si.

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 91 diisi dengan Seminar Ilmiah sehari penuh di Aula STFSP. dua pembicara mnenghantar seluuruh civitas akademika untuk mengerti persoalan KUHP di Indonesia. Bukan ikut rame, tema ini dipilih untuk memahami secara bijak permasalahan bangsa.
Pembicaraan mulai dari pengertian Hukum dan Pidana oleh pak Rusyadi. Hukum dimengerti sebagai sejumlah pengaturan dan sanksi demi berjalannya kehidupan bersama dan bernegara, menjaga ketertiban dan keadilan. Hukum diperlukan demi kepastian dalam kehidupan masyarakat itu. Pidana berhubungan dengan sanksi dan hukuman yang dikenakan pada mereka yang melakukan pelanggaran hukum. Beliau kemudian mengajak kita menelaah beberapa pasal yang menjadi polemik. Dari pasal-pasal itu ada yang masih karet, dan ada yang belum terlalu jelas dalam implikasinya.

Bpk. Fabian Kaloh mengajak peserta melihat persoalan politik yang ada di balik polemik. Ditekankannya peran negara untuk mengatur dan melindungi hak-hak warga negara seluas mungkin. Disini dibutuhkan kemampuan dan kekuatan pemerintah agar dapat menentukan secara bijaksana dan harus bebas dari tekanan sekelompok orang. Peran negara adalah melindungi semua warga negaranya, tidak boleh didikte oleh kepentingan sepihak belaka. Pemerintah harus bijaksana melihat situasi dan kondisi yang ada. Penundaan yang dibuat adalah dalam rangka ini. Bagaimana arah ke depan kita tunggu saja, pastinya pemerintah akan membuat kebijaksanaan sebaik mungkin.

Banyak polemik mengenai hukum muncul dari pemahaman yang keliru dan belum menyeluruh baik mengenai perubahan oengaturan maupun latar belakang pengaturannya. Pembicara menghimbau pentingnya memahami betul pasal 28 UUD 1945. Kebebasan berpendapat tidak harus membuat kita turun ke jalan. Bisa terjadi pembodohan dalam aneka propaganda, propaganda yang akan mudah ditelan kalau kita tidak pandai membaca dan memahami duduk masalah. Ada mekanisme untuk meninjau hukum bila dirasa belum sesuai.

Posted in Tak Berkategori

Related Posts